Naradaily-Institut Sarinah atas nama Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendorong Kementerian Dalam Negeri melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian penting dalam implementasi UU PPRT.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5). Agenda itu menjadi pertemuan kedua untuk memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah turunan UU PPRT.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva K Sundari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan lokal serta penguatan sistem perlindungan sosial.
Menurut dia, Kemendagri memiliki posisi strategis sebagai integrator data agar layanan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
Pada kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam sistem pendataan tersebut.
Ia menilai pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan dalam menjangkau pekerja rumah tangga yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.
“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan, menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan atau care economy dalam seluruh aturan turunan UU PPRT.
Menurut Veronika, kerja perawatan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik berbagai masukan dari Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA. Bahkan, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut implementasi UU PPRT.
Restuardy juga menyetujui pentingnya penerbitan Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.
Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam pelaksanaan UU PPRT.
Tahapan yang diusulkan mencakup pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah, khususnya terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan pengembangan ekonomi perawatan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada tataran regulasi formal semata, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (kom)