Naradaily-Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai penting bagi Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, regulasi PSE memberikan landasan hukum yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam perlindungan data pengguna serta mekanisme penyelesaian masalah.

“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” kata Alfons di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak 15 April 2026. Jika tidak dipenuhi, akses terhadap seluruh platform Wikimedia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons, berpotensi diblokir.

Alfons pun mendorong Wikimedia untuk mematuhi aturan tersebut demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan data pengguna di Indonesia.

Terkait risiko jika tidak terdaftar, ia menilai pemerintah akan kesulitan menjalin komunikasi dengan pihak platform saat terjadi persoalan, baik terkait konten maupun aspek lainnya.

“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, regulasi PSE juga mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta penegakan hukum di Indonesia.

“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri artinya mereka tidak patuh hukum. Hal ini akan berdampak positif bagi ketaatan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak benar atau berbahaya,” tutur Alfons.

Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi sikap tegas pemerintah dalam memberikan ultimatum tersebut. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pengecualian.

“Kalau melihat perjalanannya, pemerintah sudah sangat sabar dan memberikan waktu yang panjang dan mau berkomunikasi dan memberikan kesempatan kepada PSE. Kalau masih membandel, memang harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak nanti hal ini akan menjadi preseden buruk dan diikuti oleh PSE lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Alex di Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

Jika dalam waktu tujuh hari kerja Wikimedia belum juga mendaftar sebagai PSE, maka Kemenkomdigi akan memblokir layanannya. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah memberikan perpanjangan waktu sejak 2025, dengan pemberitahuan awal disampaikan pada 14 November 2025.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu terakhir selama tujuh hari. Ketentuan pendaftaran PSE sendiri berlaku bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, guna memastikan legalitas, perlindungan data pengguna, serta tata kelola ruang digital yang tertib.

Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Pendaftaran PSE tidak dipungut biaya dan berlaku setara bagi seluruh platform, baik komersial maupun nirlaba, sebagai syarat utama bagi penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. (kom)