Naradaily-Badan Komunikasi Pemerintah RI menegaskan hingga saat ini tidak memiliki kerja sama maupun kontrak dengan Indonesia New Media Forum (INMF) maupun media yang tercantum dalam dokumen organisasi tersebut.

“Saat ini tidak ada kerja sama atau kontrak apa pun antara Bakom dengan INMF atau dengan salah satu dari new media yang tertulis dalam dokumen INMF,” tulis pernyataan resmi Bakom RI di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Bakom menjelaskan, pertemuan dengan INMF bermula dari permohonan audiensi yang diajukan pada Selasa (5/5). Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas mengenai perkembangan new media serta organisasi INMF.

“Di awal pertemuan tersebut, Bakom dan anggota INMF saling berkenalan. INMF menjelaskan tentang new media dan organisasi INMF,” tulis rilis tersebut.

Dalam audiensi tersebut, INMF menyampaikan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan memperluas ruang berkembang bagi media baru. Mereka juga menjelaskan bahwa setiap anggota diwajibkan memiliki perusahaan, alamat, serta penanggung jawab yang jelas.

Selain itu, INMF menyerahkan dokumen bertajuk “New Media Forum 2026” yang memuat daftar pelaku new media kepada Bakom.

Bakom kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme kerja new media, termasuk mengenai penerapan prinsip keberimbangan atau cover both sides yang selama ini menjadi standar media konvensional.

“INMF menjawab mereka memiliki metode yang disebut ‘verifikasi’,” tulis rilis itu.

Selanjutnya, pada Rabu (6/5), Bakom menggelar konferensi pers mingguan terkait update Program Hasil Terbaik Cepat yang juga dihadiri oleh pelaku new media.

Bakom menilai new media sebagai mitra komunikasi sebagaimana media konvensional.

“Mitra dalam pengertian media membutuhkan berita dan pemerintah perlu menyampaikan informasi ke masyarakat,” tulis rilis Bakom.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menyampaikan masih terdapat sejumlah isu yang perlu disepakati antara new media, Dewan Pers, dan media konvensional.

Meski demikian, Bakom memandang new media perlu dirangkul agar kualitas serta standarnya semakin meningkat sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan menjadi lebih baik.

“Penyebutan nama-nama new media dalam konferensi pers tersebut didasarkan pada dokumen yang diberikan oleh INMF kepada Bakom dalam pertemuan 5 Mei 2026 tersebut,” tulis rilis tersebut.

Bakom juga menegaskan bahwa pertemuan dengan pelaku new media dilakukan untuk membuka ruang komunikasi dan memperluas akses informasi publik, tanpa adanya arahan editorial ataupun bentuk kemitraan yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah.

“Bakom menghormati penuh independensi new media maupun media konvensional,” kata rilis tersebut.

Selain itu, Bakom menilai perkembangan dunia media saat ini telah berubah signifikan dibandingkan dua hingga tiga dekade lalu. Saat ini terdapat empat kategori media, yakni media konvensional, new media, media sosial, dan media DFK atau disinformasi, fitnah, serta kebencian.

“Yang menjadi musuh kita bersama adalah media DFK,” bunyi pernyataan Bakom.

Bakom juga memandang new media sebagai bagian penting dari ekosistem informasi publik yang tetap memiliki independensi masing-masing.

Dalam keterangannya, Bakom menegaskan tetap terbuka terhadap kritik, koreksi, serta mekanisme cover both sides sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

“Jika terdapat penyebutan atau ‘framing’ yang menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik, hal tersebut menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tulis rilis Bakom. (kom)