Naradaily-Hapus program tax amnesty, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali beri ruang pengampunan pajak. Purbaya menegaskan, seluruh pengumuman terkait kebijakan perpajakan ke depan hanya akan disampaikan langsung oleh dirinya, bukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keputusan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian informasi maupun hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas. Purbaya menegaskan posisi DJP murni hanya sebagai pelaksana teknis regulasi.
“Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya. Bukan Dirjen Pajak lagi,” kata Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Selasa (12/5/2026).
Purbaya menekankan, setiap regulasi perpajakan yang digulirkan dirancang untuk mendukung perekonomian nasional, bukan untuk menghalangi atau membebani kepentingan bisnis. “Untuk menyelesaikan kesimpangsiuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan yang mengambil kebijakan,” tegasnya.
Purbaya juga mengatakan, kalangan wajib pajak dan dunia usaha didorong untuk menuntaskan kepatuhan perpajakannya secara normal. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menggelar program tax amnesty di masa mendatang terutama selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tegas Purbaya lagi. Indonesia selama ini sudah dua kali menggelar tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
Menurut dia, pelaksanaan tax amnesty kerap membawa risiko integritas yang tinggi bagi para pegawai di lingkungan DJP, termasuk potensi pemeriksaan hukum yang berlarut-larut. Ia juga mengatakan pemerintah akan berfokus pada penegakan hukum perpajakan dan memberikan kesempatan dengan tenggat waktu tertentu nantinya bagi pemilik modal di luar negeri untuk segera merepatriasi asetnya.
Apabila batas waktu terlewati dan aset tersebut ditemukan, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (sic)