Naradaily-Meninggalnya empat dokter muda memaksa pemerintah membenahi sistem pendidikan profesi kedokteran secara menyeluruh. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai, wafatnya empat dokter muda menjadi momentum untuk menghapus budaya kerja yang tidak manusiawi.
“Tidak boleh ada lagi dokter yang wafat karena budaya kerja yang tidak baik di rumah sakit. Pembulian, pemerasan, pemaksaan itu harus tidak ada lagi, baik di koas, internship, maupun PPDS,” tegas Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Investigasi Kementerian Kesehatan mengungkap, dugaan kelebihan jam kerja dalam kematian dr Myta saat internship. Audit juga menemukan indikasi manipulasi jadwal, lemahnya pengawasan, serta pendampingan klinis yang bermasalah serius.
“Investigasi kami menemukan kelebihan jam kerja, dugaan manipulasi jadwal, dan lemahnya pengawasan dokter internship. Temuan ini membuktikan sistem pembinaan klinis harus dibenahi total demi melindungi dokter muda,” ungkapnya.
Langkah Tegas Kementerian Kesehatan
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra membeberkan, jam kerja dr Myta tercatat melampaui ambang batas ketentuan. Dalam beberapa pekan penugasan di unit gawat darurat, beban kerja almarhumah disebut mencapai angka yang mengkhawatirkan.
“Jam kerja dokter internship maksimal 48 jam per minggu dan per harinya tidak boleh lebih dari delapan jam. Namun dr MAA tercatat bekerja hingga 51,4 jam dalam seminggu saat bertugas di UGD,” ujar Rudi.
Tak berhenti di sana, Rudi menyebut hasil investigasi menemukan adanya dugaan rekayasa administrasi. Sejumlah dokter internship mengaku diminta mengubah jadwal dinas, sementara presensi diduga tak mencerminkan fakta.
“Kami menemukan data jadwal yang ditandatangani peserta, termasuk almarhumah. Ada peserta internship yang mengaku diminta mengedit jadwal,” imbuhnya.
Temuan lain yang dinilai paling serius adalah praktik pendampingan klinis yang tidak sesuai standar. Dokter internship, yang seharusnya berada di bawah supervisi aktif, diduga kerap menangani pasien sendiri, terutama pada jam-jam rawan di instalasi gawat darurat.
“Dokter internship masih membutuhkan bimbingan. Kalau dibiarkan menangani pasien tanpa arahan, ini berisiko menimbulkan kesalahan penanganan di UGD,” tegasnya.
Merespons temuan itu, Kementerian Kesehatan langsung mengambil langkah keras. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Jambi yang tempat penugasan dihentikan sementara sebagai lokasi internship. “Seluruh peserta internship kami tarik, dokter pendamping ditegur keras, dan audit etik-profesi segera dibuka. Jika terbukti melanggar serius, pembekuan izin praktik menjadi langkah tegas yang akan ditempuh,” yakinnya.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Yuli Farianti menegaskan sanksi profesi terbuka lebar jika audit menemukan unsur pelanggaran etik maupun kelalaian pembinaan. “Jika audit menemukan pelanggaran profesi, rekomendasi sanksi diberikan hingga pembekuan izin praktik dapat dijatuhkan,” kata Yuli.
Di saat bersamaan, Kemenkes memastikan reformasi sistem internship akan dijalankan menyeluruh. Kemenkes menetapkan batas kerja dokter muda maksimal 40 jam per pekan untuk mencegah kelelahan fisik dan mental berat.
Kasus dr Myta kini tak lagi dipandang sebagai insiden tunggal. Pemerintah menjadikan kasus ini momentum membongkar kultur pendidikan kedokteran yang sarat tekanan dan beban berlebih. (sic)