Naradaily-Kasus kematian dokter magang (internship) dr Myta Aprilia Azmy membawa keprihatinan sekaligus evaluasi di tubuh Kemenkes. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri segera mengusut tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy, yang meninggal diduga karena bekerja tanpa libur.

“Kalau benar ada dokter internship dipaksa bekerja melebihi batas aturan sampai tidak diberi waktu istirahat, maka ini sudah masuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5/2026). Ia bahkan mendesak agar pihak rumah sakit tempat dokter magang itu bekerja diperiksa.

Termasuk, dengan dokter pendamping selama program magang. “Polri bersama Kemenkes harus usut detail, bisa jadi ada tekanan sistematis di dalamnya,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan bila pola senioritas berbasis intimidasi dan tekanan seperti ini sudah tidak relevan dan justru merusak mental. Sekaligus membahayakan para tenaga kesehatan muda yang sedang menjalani masa pengabdian dan pembelajaran.

“Saya minta para dokter internship yang mengalami perlakuan seperti itu jangan takut melapor ke Kemenkes dan juga ke kepolisian. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh terulang di tempat lain,” ucap Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy dan tiga dokter lainnya yang gugur dalam tugas. Ia meminta pemerintah harus menaruh perhatian serius terhadap berbagai permasalahan serta menjadi peringatan keras untuk segera membenahi tata kelola program internship kedokteran Indonesia.

“Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Myta dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran di Indonesia,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

“Kita tidak boleh membiarkan dokter muda yang mengambil program internsip bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, ketidakjelasan tanggung jawab medis, dan lemahnya supervisi hanya untuk menutup kekurangan tenaga kesehatan di daerah,” timpalnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan dokter internsip bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Dengan banyaknya kasus kematian dokter muda dalam program internship, Rieke memandang persoalan tersebut menyangkut hak hidup individual yang harus diselamatkan negara.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hak asasi manusia. Saya memandang persoalan ini menyangkut perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internsip,” imbuhnya.

Rieke menganalisa permasalahan program internship dokter muda Indonesia, dan menilai negara wajib hadir melalui reformasi tata kelola nasional program internship kedokteran dan solusinya tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja. Sebab, kata dia, masalah kegagalan program tersebut sudah menyangkut koordinasi lintas kementerian/lembaga; perlindungan ketenagakerjaan; keselamatan dan kesehatan kerja; pembiayaan negara; tata kelola Pemerintah Daerah; distribusi SDM kesehatan nasional. Hingga perlindungan HAM tenaga medis muda.

“Program internsip juga berkaitan langsung dengan: Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian PAN-RB; Bappenas; Pemerintah Daerah; RSUD; dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, instrumen hukumnya harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah, yaitu: Peraturan Presiden Tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran, bukan sekadar Permenkes yang sifatnya sektoral internal,” bebernya.

Ia juga menyebut, pemerintah juga harus mengatur secara tegas di dalam peraturan presiden tentang program internship kedokteran tersebut dalam hal  perlindungan HAM peserta internsip. Kemudian, batas jam kerja dan pembatasan shift; keselamatan dan kesehatan kerja; perlindungan kesehatan mental; standar supervisi dokter pendamping; jaminan sosial; tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta tata kelola nasional berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital.

“Program internsip menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara, ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan,” tegasnya.

“Tragedi dr. Myta dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia. Salam Sopan Indonesia!” kata Rieke menutup pernyataannya.

Sebelumnya, dokter muda yang tengah menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, dr. Myta Aprilia Azmy meninggal dunia dalam tugas menuai sorotan publik. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dr. Myta meninggal dunia dalam kondisi paru berat di Rumah Sakit Umum Pusat Moh. Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, pada 1 Mei 2026.

Adapun dr. Myta sebelumnya  bertugas dalam program internship di Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Hasil investigasi, kata Menkes, menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan program internship, indikasi kelebihan jam kerja, manipulasi jadwal oleh pendamping internship, dan kelemahan tata laksana medis.

Menkes memastikan majelis disiplin profesi (MDP) akan melakukan audit medis menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Diharapkan dalam seminggu bisa selesai, sehingga kesimpulannya ada. Dari kesimpulannya itu nanti tempatnya MDP melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya apa,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Program Internship Dibekukan

Selain membekukan wahana di RSUD Kuala Tungkal Jambi, Kementerian Kesehatan juga menunda pembukaan wahana secara nasional baik bagi program internship dokter dan dokter gigi, buntut kasus kematian dr Myta Aprilia Azmi. Pasalnya, dari hasil investigasi, didapatkan yang bersangkutan mengalami beban kerja berlebih, tidak pernah libur, masuk tujuh hari berturut-turut, dan masih harus bertugas di kondisi tengah jatuh sakit.

Mengacu ke kronologi hasil investigasi Kemenkes RI, dr Myta mulai mengeluhkan gejala demam, batuk, hingga pilek sejak 26 Maret 2026. Namun, ia tetap menjalani tugas jaga di IGD sambil melakukan pengobatan mandiri.

Kondisinya terus memburuk karena tidak mendapatkan libur. Pada 13 April, ia dipasang infus di IGD. Ia juga sempat meminta rekannya untuk menggantikan jadwal jaga di 15 April pagi, karena mengaku sudah tidak kuat.

Di hari yang sama, sekitar pukul 18:00 WIB. rekan sesama dokter internship menemukan dr Myta di bawah tangga kost dalam kondisi linglung. Setelah ditanya, ia mengatakan ingin berangkat jaga, ia akhirnya dijemput dan dibawa ke IGD RSUD KH Daud Arif untuk dirawat.

dr Myta menambah daftar dokter internship yang meninggal di tahun ini, total menjadi empat orang. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Yuli Farianti mengaku pasca kejadian tersebut, banyak mendapatkan laporan ketidaksesuaian program internship selama bertugas.

Seperti yang dialami dr Myta, sejumlah peserta dokter internship seringkali tidak ditemani dokter pendamping, mereka kerap dibebani tugas yang seharusnya dilakukan dokter organik atau dokter tetap. Perlakuan semena-mena juga sering dilaporkan.

Demi mencegah kasus serupa, penundaan pembukan wahana dilakukan secara menyeluruh. “Iya benar secara nasional,” konfirmasi dr Yulia, dikutip Sabtu (9/5/2026).

“Tapi tidak dalam waktu lama,” lanjutnya. Penundaan keberangkatan batch Mei demi memastikan wahana benar-benar memadai untuk menjalani kegiatan program internship.

“Jadi saat ini saya sudah mendapatkan pengaduan yang banyak sekali. Oleh karena itu, internship yang akan jalan bulan Mei, kami tunda terlebih dahulu sampai kami memastikan wahana itu memadai untuk seluruh peserta internship. Baik yang saat ini berlangsung, maupun yang sedang akan kita berangkatkan, ini di bulan Mei,” tegasnya lagi.

Kemenkes RI juga disebutnya akan menganalisa terlebih dulu hasil medical check up peserta. Ke depan, pelaporan semacam ini terbuka dalam kanal aduan yang dibuat melalui website, dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Hal ini sekaligus memudahkan penindakan aduan oleh Inspektorat Jenderal. (sic)