Naradaily-Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak dimaksudkan sebagai ajang perebutan kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, pembahasan revisi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Revisi UU HAM sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Willy menilai pembahasan regulasi tersebut tidak boleh terjebak pada perdebatan sektoral yang hanya berfokus pada kewenangan masing-masing institusi.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan kehadiran Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemajuan HAM di Indonesia. Karena itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
Willy juga menegaskan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi guna memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi UU HAM. Menurut Willy, berbagai masukan, kritik, maupun perdebatan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam menjalankan fungsi perlindungan serta penegakan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai masih perlu disempurnakan. Salah satu perhatian utama adalah terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan masuknya revisi UU HAM ke dalam Prolegnas, DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan perlindungan HAM yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga demi kepentingan masyarakat luas. (kom)