Naradaily-Anggota DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) atau Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperjuangkan penundaan penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih berada dalam fase inkubasi produk.

Permintaan tersebut disampaikan karena pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif yang baru bertransformasi menjadi badan usaha formal.

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6), Putra menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil peran sebagai pelindung sekaligus jembatan advokasi bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang masih berada pada tahap pengembangan usaha.

“Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa,” kata Putra dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia juga mendesak Kemenekraf untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna membahas aturan turunan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri kreatif.

Menurut Putra, harmonisasi kebijakan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah sebelum dilakukan dialog dengan para pelaku usaha di lapangan.

“Nah, setelah sudah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kementerian Keuangan), baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku ekraf sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Putra menilai Kemenekraf perlu bergerak cepat untuk memitigasi dampak dari PP Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai dapat langsung memukul pelaku usaha kreatif skala mikro dan kecil yang berupaya mengembangkan bisnis secara formal melalui badan usaha seperti CV, Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang baru berdiri tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan omzet, melainkan wajib menggunakan sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih perusahaan sejak awal operasional.

Menurutnya, industri kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor perdagangan konvensional. Bidang usaha seperti studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim membutuhkan proses riset yang panjang serta investasi awal yang besar sebelum menghasilkan keuntungan.

“Jadi, tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya,” ucapnya.

Selain mendorong penundaan tarif pajak, Komisi VII DPR RI juga meminta adanya harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif. Langkah tersebut dinilai penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama terkait struktur biaya yang berlaku di industri kreatif.

Dengan harmonisasi tersebut, berbagai komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi perangkat lunak, hingga honor kreator lepas atau freelancer dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah sesuai fasilitas Pasal 31E.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPR. “Baik, kami laksanakan. Terima kasih,” tutup perwakilan jajaran Kemenekraf pada akhir sesi intervensi. (kom)