Naradaily-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif menjadi langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan di Indonesia.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyatakan putusan tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan dalam penerapan hak asasi manusia, termasuk pemenuhan hak-hak perempuan di ruang publik dan politik.

“Putusan ini mencerminkan upaya agar hak asasi manusia terus diterapkan, demikian juga hak-hak yang lain,” kata Anis Hidayah saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang, Kamis (4/6/2026).

Menurut Anis, sebelum terbitnya putusan tersebut, masih banyak perempuan yang menghadapi berbagai hambatan dan diskriminasi ketika berupaya memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan publik, termasuk di bidang politik.

“Sebelum putusan MK itu keluar, masih banyak perempuan yang mengalami hambatan atau mengalami diskriminasi,” ujarnya.

Dengan adanya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, lanjut Anis, perempuan kini memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam proses politik karena didukung oleh landasan hukum yang mengikat.

Ia juga menilai pemerintah terus berupaya menjamin kesetaraan serta pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat. Aktivis yang selama ini dikenal peduli terhadap isu HAM buruh migran Indonesia tersebut memandang kebijakan itu sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak perempuan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pada daerah pemilihan terkait.

Putusan itu merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. (kom)