Naradaily-Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyangkut proses hukum atas dugaan tindak pidana. Polisi menekankan asas praduga tak bersalah berlaku untuk keduanya.

“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026). Budi memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Dia juga menggarisbawahi penangkapan bukanlah vonis atas dugaan perbuataan yang dilakukan Roy dan Tifa. “Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani keduanya.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.

Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Jokowi Buka Suara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.

Jokowi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak diminta menunggu putusan pengadilan. “Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Jokowi kepada awak media di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Dia menegaskan  siap hadir langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Saat ini, ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama. Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan kini memasuki tahap proses hukum lanjutan di pengadilan. (sic)