Naradaily-Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah memperkuat perlindungan jamaah setelah muncul kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang merugikan ribuan calon jamaah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang memerlukan keterlibatan aktif negara.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jamaah,” kata Hidayat.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada jamaah. Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak berada di tangan penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih besar dalam melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan.

Menurut Hidayat, keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penipuan perjalanan umrah terulang. Pemerintah, kata dia, telah diberikan mandat untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Karena itu, Hidayat menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jamaah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh pemengaruh,” ujarnya.

Ia menilai transparansi menjadi faktor penting dalam melindungi masyarakat, terutama di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial yang sering kali sulit diverifikasi oleh calon jamaah. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hidayat menegaskan para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk dalam kasus Hanania Travel, harus memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dari negara.

“Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pemengaruh dan tokoh publik agar mengedepankan transparansi serta profesionalisme saat mempromosikan layanan perjalanan umrah.

“Para pemengaruh ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi. (kom)