Naradaily-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di kawasan Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Kepala Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tiyatno Pamungkas, mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43),” kata Tiyatno di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (5/5) sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka T dan menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka T, sekitar pukul 21.53 WIB petugas bergerak menuju lokasi kedua di salah satu unit Apartemen Greenbay, Penjaringan. Di lokasi itu, polisi kembali menangkap tersangka F.
Menurut Tiyatno, dari tangan tersangka F petugas menyita sembilan klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan total 900 butir. Polisi juga menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 115,16 gram.
“Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam,” ujarnya.
Dari dua lokasi penangkapan tersebut, aparat mengamankan total 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Tiyatno menyebut berdasarkan hasil pendalaman sementara, jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (kom)