Naradaily-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Abdullah, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban. Hingga saat ini, pelaku diketahui masih berkeliaran dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan berat, luka pada tubuh akibat benda tajam, bekas luka bakar, serta kerusakan pada bagian bibir.

Abdullah menilai apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control atau kontrol koersif, yakni pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.

Menurut dia, pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosial, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis,” ujarnya.

Karena itu, Abdullah mengingatkan para perempuan agar meningkatkan kewaspadaan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan.

“Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” kata Abdullah.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun keluarga yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat, untuk mengupayakan pembiayaan perawatan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jawa Barat juga mendorong proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (kom)