Naradaily-Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta kepolisian mengusut kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Kasus penyekapan itu diduga terjadi selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sari menuturkan, peristiwa kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. “Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/6/2026).

Menurut Sari, kasus tersebut bukan hanya tindak pidana, tetapi juga merupakan kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam bagi korban. “Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sari meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga mendorong polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.

“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan secara optimal,” ucap Sari.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus kekerasan terhadap YTR (sebelumnya ditulis YTT) yang diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

“Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata Melanie, Kamis (18/6/2026). Melanie mengatakan penanganan terhadap korban akan dilanjutkan jika cairan nanah di bagian kepalanya sudah bersih.

“Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur,” ungkapnya. Menurutnya, korban merupakan adik kedua dari empat bersaudara.

Saat ini korban, sudah bisa berkomunikasi namun suaranya belum jelas. “Bisa cuma belum jelas,” ujarnya.

Disinggung kata pertama yang diucapkan korban, Melanie menyebut adiknya minta maaf. “Pertama yang diucapin minta maaf,” tuturnya.

Terkait penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban, Melanie menyebut adiknya sempat tidak jujur dan menutup-nutupi kejadian yang menerpanya. “Pas ditanya dokter lukanya kenapa, dia malah nangis dan bilang kalau dia jatuh dari kamar mandi. Lalu kelamaan dia bilang, kalau dia disiksa,” jelasnya. (sic)