Naradaily-Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku perusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, keempat pelaku ditangkap oleh Unit I Krimum Satreskrim Polres Karawang pada Rabu malam (21/1) sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Karawang.


“Pelaku ditangkap oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu malam (21/1) sekitar pukul 23.50 WIB di sekitar wilayah Karawang,” kata AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Karawang, Kamis (22/1/2026).

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, N, A, dan A. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah serta penganiayaan terhadap korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait hilangnya kitchen set milik korban. Belakangan diketahui bahwa kitchen set tersebut diambil oleh salah satu pelaku dan sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor desa. Barang tersebut pun telah dikembalikan kepada korban.

Meski permasalahan sudah diselesaikan secara mediasi, para pelaku ternyata merasa tidak terima. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah serta sejumlah barang milik korban.

Akibat aksi tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu, kaca jendela, pintu teralis, hingga tiang kanopi. Selain kerusakan materiil, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kom)