Naradaily-Dua pelaku pencurian sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya terungkap di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut, satu dari dua pelaku dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dihakimi massa.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Dusun Sukarela, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Karawang, pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu sempat menarik perhatian publik setelah rekaman video amukan massa terhadap pelaku beredar luas di media sosial.

Cep Wildan mengakui bahwa rekaman video tersebut berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedes. Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota piket Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor telah diamankan oleh warga dan mengalami luka akibat dihajar massa. Polisi kemudian mengevakuasi keduanya ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, satu orang terduga pelaku berinisial A dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial K alias E masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, satu buah gagang kunci letter T, serta satu unit handphone.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari para saksi, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kom)