Naradaily-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan peningkatan indeks pembangunan hukum Indonesia pada tahun ini dari 0,68 menjadi 0,69.
“Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69. Walaupun hanya naik satu poin saja, (itu) telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,” kata dia usai Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Untuk mencapai target tersebut, Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Imipas Agus Andrianto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Kementerian HAM dan Kementerian Hukum.
Menurut Yusril, rapat koordinasi ini penting untuk menyinkronkan perencanaan pembangunan hukum nasional sekaligus mengevaluasi kinerja dari tahun ke tahun.
“Supaya terjadi sinkronisasi dan terjadi harmonisasi dari peraturan-peraturan yang bersifat nasional dan kemudian peraturan-peraturan di daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu pengaturan dan pengaturan yang lain,” kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya mencegah pengaturan yang berlebihan dalam regulasi. “Kadang-kadang ada satu hal yang sama diatur oleh berbagai macam peraturan sehingga menimbulkan kebingungan pada tahap pelaksanaannya,” ucap Yusril.
Dalam upaya meningkatkan indeks pembangunan hukum, Kemenko Kumham Imipas melakukan sistematisasi peraturan baik di tingkat nasional maupun daerah agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.
“Kita tahu bahwa pembangunan ekonomi nasional harus ditopang oleh peraturan-peraturan hukum yang adil,” tuturnya.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas penyamaan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Menurut Yusril, penyamaan persepsi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat memicu kebingungan di masyarakat serta menghambat terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
“Salah satu juga yang kita tadi sudah mulai bicarakan tentang pelaksanaan lebih lanjut dari KUHAP pada tingkat penyitaan, eksekusi, perampasan aset kekayaan akibat putusan pengadilan pidana atau juga penyitaan-penyitaan yang dilakukan sebelum ada putusan pengadilan pidana,” ucap Yusril. (kom)