Naradaily-Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus sudah dijatuhi vonis. Keempatnya divonis dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Pemerintah menghormati putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan militer.
Menurut Yusril, putusan yang dijatuhkan majelis hakim menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tanpa campur tangan pihak mana pun. “Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” kata Yusril dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana yang berbeda. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Yusril menilai majelis hakim telah mempertimbangkan tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa secara proporsional.
Karena itu, putusan dengan hukuman yang berbeda-beda dinilai mencerminkan penerapan prinsip keadilan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti adanya putusan yang melebihi tuntutan oditur militer atau ultra petita.
Salah satu terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan sebelumnya yang sama-sama meminta hukuman dua tahun enam bulan bagi para terdakwa. Menurut Yusril, putusan tersebut penting sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus memberikan efek jera bagi prajurit TNI agar tidak melakukan pelanggaran hukum serupa di masa mendatang.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan secara terencana. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa disebut bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban yang dinilai telah merugikan citra institusi TNI.
Sikap Andrie yang menjadi sorotan para terdakwa di antaranya terkait aksinya menginterupsi pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah kritik yang disampaikannya terhadap institusi militer. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa yang menggunakan air keras sebagai sarana untuk melukai korban merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.
Air keras diketahui dapat menimbulkan luka bakar serius dan berpotensi menyebabkan cacat permanen. Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sic)