Naradaily-Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Oditur meyakini keempat personel TNI tersebut terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan menimbulkan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut dakwaan, sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI bermula saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu melakukan interupsi dan memaksa masuk dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.

Selain itu, para terdakwa juga mengaku kesal karena Andrie menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menyebut institusi tersebut sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025 dan aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.

Dalam persidangan, tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras dinilai sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI. Mereka diketahui telah memahami bahwa cairan kimia tersebut berpotensi menimbulkan luka bakar berat terhadap korban.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (kom)