Naradaily-Insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Mereka telah menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras tersebut.
Komisi III menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan tersebut. “Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut, karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Habiburokman menyampaikan hasil kesimpulan dalam rapat khusus yang telah digelar Komisi III hari ini. Ia menekankan kesimpulan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kesimpulan pertama, Komisi III DPR menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Komisi III juga menegaskan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
“Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemudian, Komisi III meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus. Komisi III juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi saudara Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” tuntasnya. (sic)