Naradaily-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak kepolisian segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Rano menegaskan kasus tersebut harus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual, terutama karena para korban merupakan anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata dia.
AS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.
Rano menilai pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena dapat memicu ketakutan di tengah masyarakat sekaligus membuka potensi tekanan terhadap korban dan keluarga korban. Ia menekankan langkah cepat aparat sangat penting agar masyarakat melihat negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, ia juga menyoroti proses penanganan kasus yang sebelumnya sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati pada 2024, tetapi dinilai belum berjalan optimal.
Karena itu, Rano meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius agar kasus tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Ia juga meminta polisi memastikan seluruh korban terbebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, negara wajib menjamin perlindungan dan rasa aman bagi korban.
Rano mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, ketakutan, hingga trauma berkepanjangan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan yang melindungi korban dan tidak menambah tekanan psikologis.
“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ujar dia.
Sebelumnya, Polresta Pati kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS setelah panggilan pertama pada 4 Mei tidak dipenuhi tanpa keterangan jelas.
“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu (6/5).
AS diminta memenuhi panggilan tersebut guna memperlancar proses hukum. Jika kembali mangkir, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Aparat menduga AS sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberi informasi kepada keluarga maupun penasihat hukumnya. (kom)