Naradaily-Pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus pencabulan yang diduga dilakukan terhadap puluhan santriwati akhirnya tertangkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua, Kamis (7/5/2026) hari ini. Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AS..
Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli.
Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada 2024 lalu. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.
Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sic)