Naradaily-Selain menampilkan foto wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Polda Metro Jaya juga ungkap dua inisial terduga pelaku. Polisi berjanji, akan segera menangkap dan mengungkap modus dibalik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Saat ini, dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). Namun demikian, Iman menjelaskan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan juga bahwa pelaku diduga berjumlah lebih dari empat orang, sebagaimana informasi awal yang disampaikan serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan yaitu 15 orang saksi.

“Dari keterangan tersebut dan keterhubungan dengan barang bukti dengan petunjuk yang kami peroleh baik itu di tempat kejadian perkara langsung maupun di sepanjang jalur yang diduga pelintasan,” imbuhnya. Iman juga menyampaikan pihaknya sudah membuka layanan pengaduan hotline 110 dan nomor 081285599191 terkait kasus tersebut.

“Kami buka layanan kepada masyarakat untuk memberikan atau menyampaikan informasi yang mengetahui atau mengenal dari gambar pelaku yang tadi kami sampaikan dapat menjadi penguatan keterangan bagi kami,” katanya

Ia juga menyebutkan, pihaknya sedang menganalisis terhadap bukti-bukti scientific yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian terus bekerja untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Kemarin, Bapak Presiden sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas. Tentunya saat ini Polri sedang bekerja,” kata Kapolri di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mendalam 86 kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada rekaman CCTV dan akan mencari sumber-sumber informasi serta alat bukti lainnya. “Yang kemudian semua kita satukan untuk betul-betul bisa membuat kasus ini menjadi terungkap ataupun paling tidak menjadi terang benderang,” ucapnya.

Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat sebagai Pelaku

Sebanyak empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. “Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, hari ini.

Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya. Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas dia.

TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Keempat prajurit TNI itu, kata Yusri, merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga dari empat tersangka berpangkat perwira.

“Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” ujar Yusri.

Ia menambahkan belum mengumumkan peran dan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegasnya.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.

“Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” tegasnya. Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie hingga tuntas.

Setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik. “Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil (oditur militer) ya untuk disidangkan,” janjinya.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons TNI yang akan melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari sejumlah LSM, termasuk Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR—mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.

“Sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” kata Muhamad Isnur, ketua umum YLBHI, terpisah. Koalisi Masyarakat Sipil, menurutnya, berkeyakinan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando atau aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum. “Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” ungkapnya.

Senada, advokat senior, Todung Mulya Lubis berkata TPF akan membuat proses penyelidikan kasus itu menjadi transparan dan akuntabilitas. “Karena ketika kecurigaan itu begitu banyak dan adanya pola intimidasi, teror atas HAM di masa lalu, orang semua selalu menuding ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan,” kata Todung.

Namun, Todung berkata, penyelidikan sebaiknya tidak hanya dilakukan secara internal oleh TNI semata, melainkan juga melibatkan tim lain yang independen.

“Bentuk saja tim independen. Ini akan lebih objektif sejauh tim independen itu terdiri dari tokoh-tokoh yang punya integritas, yang punya rekam jejak yang baik, tidak ada celah dalam hak asasi manusia dan juga membuka peluang untuk mengungkap aktor intelektualnya, tidak sekedar aktor di lapangan,” tambah Todung.

Komisi III DPR Bentuk Panja

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan panitia kerja (Panj) tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kesepakatan untuk membentuk panja tersebut disambil dalam sidang yang dilaksanakan Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu (18/3/2026).

“Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” kataKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Menjawab pertanyaan Habiburokhman tersebut, serentak peserta rapat meyatakan persetujuan mereka. “Setuju,” kata mereka.

Selain membentuk panja, rapat tersebut juga menyetujui lima kesimpulan yang telah diambil, yakni pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kedua, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini.

“Tiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Empat, Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus.

“Lima, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyeraman air keras,” tambahnya. Komisi III juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, serta kuasa hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya. (sic)