Naradaily-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan perkembangan penyusunan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk aturan terkait pelaksanaan pidana mati.
“Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia melanjutkan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah selesai dibentuk dan tidak memiliki aturan pelaksana tambahan. Rancangan tersebut kini resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Supratman juga menjelaskan perkembangan RPP tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law). “Ini telah ditetapkan dan dalam proses publikasi,” katanya. Aturan ini berkaitan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat. “Ini juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai,” ujarnya.
RPP keempat, yakni Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Supratman berharap aturan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. “Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden juga,” tambahnya.
Sementara itu, Undang-Undang KUHAP yang terkait dengan pelaksanaan KUHP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. (kom)