Naradaily-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, mengakui telah melakukan kesalahan terkait penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Amsal merupakan videografer yang sempat berpolemik secara hukum dan kini telah divonis bebas oleh pengadilan.

Pengakuan kesalahan tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI menyoroti adanya narasi yang dinilai keliru, menyusul penerbitan surat oleh Kejari Karo dengan perihal “Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar”.

Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” kata Danke.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan kesalahan dalam surat tersebut, terlebih dokumen itu telah ditandatangani langsung oleh kepala kejari.

Habiburokhman menilai Danke seharusnya lebih teliti dan memahami perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan.

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” kata Danke.

Terkait kasus yang menjerat Amsal, Danke juga menjelaskan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Amsal diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari, sementara unsur jasa editing, cutting, dan dubbing dihitung sebagai bagian dari kerugian negara.

Selain itu, Danke menyebut Amsal sempat ditahan pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, hingga merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Amsal harus menunggu untuk keluar dari rumah tahanan karena menanti kedatangan jaksa dari Kejari Karo yang melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.

Hal tersebut turut disoroti Habiburokhman, yang menilai Amsal seharusnya dapat langsung keluar dari tahanan setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan. (kom)