Naradaily-KHUP baru panen gugatan ke MK, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons gugatan uji materi atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh.
“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Ia mencontohkan masalah pasal perzinaan yang digugat. Pengaturan KUHP baru tidak berbeda melarang perbuatan perzinaan. Namun, pasal tersebut masuk dalam delik aduan.
“Artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” jelas Habiburokhman. Selanjutnya, mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menegaskan, aturan dalam KUHP baru lebih baik daripada KUHP lama.
Sebab diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. “Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” terangnya.
Kemudian terkait pasal hukuman mati, kata dia, aturan dalam KUHP baru lebih baik karena hukuman mati bukan menjadi pidana pokok. Pasal 100 KUHP baru mengatur hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.
“Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” ujarnya. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, terdapat tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahat yang dipidana.
Aturan pengaman pertama dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Dan Aturan pengaman ketiga adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” lanjut Habiburokhman.
Antrean Gugatan ke MK
Sementara itu, KUHP baru saja berlaku mulai Jumat (2/1/2026) kemarin, namun gugatan terhadapnya sudah antre di MK. Bahkan gugatan-gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah masuk sebelum KUHP baru itu berlaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin.
Di situs web resmi MK, dikutip Selasa (6/1/2026), sedikitnya ada delapan gugatan yang antre. Semua gugatan masuk sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.
Para penggugat KUHP terbaru itu menguji pasal-pasal di dalamnya. Ada pasal soal penggelapan, pasal soal demonstrasi, hingga penghinaan presiden dan wakil presiden.
Ada pula gugatan terhadap pasal hukuman mati, penghinaan pemerintah dan lembaga negara, dan pasal soal korupsi. Pihak penggugat, atau istilah formalnya adalah pemohon, kebanyakan adalah mahasiswa.
Ada pula pemohon uji materi yang berlatar belakang pekerja. Antrean gugatan 22 Desember 2025 lalu, masuk gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.
Pada 24 Desember 2025, 13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu. Kemudian pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.
Gugatan terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025. Masih 29 Desember 2025, masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, memohonkan uji mater pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Lalu, pada 30 Desember 2025, masuk gugatan dari Susi Lestari dan 10 kawannya yang merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka. Permohonan dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 ini menggugat soal pasal zina di KUHP termutakhir.
Masih pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka juga menggugat pasal di KUHP tentang hukuman mati, teregister dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025. Pada tanggal yang sama, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025. Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi. (sic)