Naradaily-Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia kini tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus. Kekhususan tersebut terletak pada adanya masa percobaan selama 10 tahun sebelum keputusan akhir terhadap terpidana ditetapkan.

Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan penjelasan tersebut dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Senin. Ia mengatakan ketentuan mengenai pidana mati telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terkait pidana mati dalam KUHP Baru Indonesia, pidana mati telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bahwa pidana ini pun adalah sesuatu yang ada kontroversial secara material,” kata Eddy.

Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai pidana mati selama ini melibatkan dua pandangan besar, yakni kelompok abolisionis yang ingin menghapus hukuman mati dan kelompok retensionis yang tetap mendukung penerapannya. “Bagi mereka yang mengikuti paham abolisionis (yang ingin menghapus pidana mati) mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuat dengan mereka yang memiliki paham retensionis (tetap mendukung pidana mati,” ujarnya.

Menurut Eddy, dalam KUHP baru pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan masa percobaan selama 10 tahun. “Sebagaimana terdapat dalam putusan MK tahun 2006, artinya setiap pidana mati akan dijatuhkan dengan percobaan,” ujarnya.

Masa percobaan tersebut dilakukan dengan sejumlah penilaian terhadap perilaku terpidana. Jika dalam periode tersebut terpidana dinilai menunjukkan perubahan dan memenuhi syarat, maka hukuman dapat dikomutasi atau diubah dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Ini merupakan Indonesian Way, merupakan win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan ingin menghapus pidana mati,” terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan pidana mati dengan masa percobaan sejalan dengan visi KUHP nasional yang mengedepankan konsep reintegrasi sosial bagi para pelaku tindak pidana. “Kalau seorang terpidana mati itu tanpa ada percobaan, namanya bukan reintegrasi sosial, tapi reintegrasi surga atau neraka, kan langsung dieksekusi. Tapi, karena reintegrasi sosial makanya diberi percobaan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic F. juga menanyakan indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan masa percobaan selama 10 tahun, mengingat ada kemungkinan seorang terpidana menunjukkan perubahan perilaku lebih cepat.

Menanggapi hal itu, Eddy menjelaskan bahwa penetapan masa percobaan 10 tahun bukan berasal dari pemerintah, melainkan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. “Betul bisa saja setelah lima tahun (terpidana) sudah berubah berkelakuan baik. Sekali lagi, angka 10 tahun itu kami patuh dengan putusan MK,” kata Eddy.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap terpidana tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui lembaga pemasyarakatan, Kejaksaan sebagai eksekutor, penyidik, serta Kimwasmat.

“Kenapa melibatkan semua aparat penegak hukum, ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

Menurut Eddy, mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai komutasi pidana yang mengatur kerja sama antar aparat penegak hukum dalam melakukan penilaian terhadap terpidana mati sebelum kemungkinan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup. (kom)