Naradaily-UU KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi. MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Sidang kali ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial, terutama terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pidana perzinaan. Melansir laman resmi MK, Senin (18/5/2026), terdapat enam perkara pengujian KUHP yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tersebut.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang dan kawan-kawan. Permohonan itu menguji Pasal 264 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada presiden dan wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain pasal penghinaan presiden, sidang juga membahas gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Pemohon berpendapat pasal itu menimbulkan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur aturan hukum, tetapi di sisi lain hubungan di luar perkawinan sah tetap dipidana. Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat negara dianggap menghalangi pasangan beda agama untuk menikah sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah.
Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 411 ayat (2) menciptakan perlakuan berbeda dalam mekanisme pengaduan. Orang yang telah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sah, sedangkan orang yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak.
Para pemohon menilai ketentuan itu membuat individu yang tidak menikah menjadi lebih rentan dikriminalisasi. Selain perkara penghinaan presiden dan perzinaan, MK juga mendengarkan perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait Pasal 237 huruf b dan c KUHP tentang lambang negara.
Pemohon menilai norma tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan. Dalam proses persidangan, MK sebelumnya telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI. (sic)