Naradaily-Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa aturan mengenai kamera pengawas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berfungsi sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi intimidasi dalam proses hukum.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa beberapa pasal dalam KUHAP dirancang untuk memastikan penyidik hingga penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, tidak merendahkan martabat manusia, dan tetap profesional selama menjalankan tugas. “Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” katanya.
Eddy juga menyampaikan bahwa KUHAP terbaru telah mengatur penyeimbangan hak seluruh warga negara sesuai dengan status masing-masing. “Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia. Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
UU KUHAP tersebut diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan kamera pengawas masih harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menetapkan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana. (kom)