Naradaily-Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pihaknya akan mengawal pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan di berbagai daerah.
Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan besaran alokasi TKD 2027 hingga kini belum ditetapkan secara final karena pemerintah masih menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI.
Karena itu, ia menegaskan angka-angka yang beredar di ruang publik saat ini belum dapat dijadikan acuan sebagai keputusan akhir.
“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan pembahasan awal antara Menteri Keuangan dan DPR menunjukkan pemerintah membuka ruang agar alokasi TKD pada 2027 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, besaran anggaran tetap akan diputuskan melalui mekanisme pembahasan RAPBN 2027.
Misbakhun mencontohkan, alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun setelah memperoleh tambahan Rp43 triliun dari usulan awal pemerintah. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pemerintah daerah tetap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.
“Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus mendorong agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberpihakan APBN terhadap daerah tidak hanya diukur dari besarnya satu pos anggaran. Menurut dia, manfaat pembangunan dapat disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah maupun belanja pemerintah pusat, selama hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Misbakhun.(kom)