Naradaily-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu masih mendalami informasi terkait kasus tapir yang disembelih warga di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh sekaligus mengumpulkan fakta di lapangan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan tim telah diterjunkan ke lokasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan melakukan peninjauan langsung.
“Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (3/7/2026).
Itno menjelaskan, BKSDA sebelumnya menerima potongan video pada Kamis (2/7) pagi yang memperlihatkan seekor tapir melintas di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji. Dari video tersebut, terlihat seolah-olah warga sedang berupaya menyelamatkan satwa yang dilindungi itu.
“Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga,” katanya.
Hingga sore hari, BKSDA masih meyakini tapir tersebut dalam kondisi hidup. Namun, lembaga itu kemudian menerima informasi lanjutan disertai video yang menunjukkan satwa tersebut telah mati.
“Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh BKSDA, sejumlah oknum masyarakat yang diduga membunuh tapir tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian.
“Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu,” katanya.
Ke depan, BKSDA Bengkulu berkomitmen meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah yang tepat saat berhadapan dengan satwa liar agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga,” ujarnya.
BKSDA juga kembali mengingatkan bahwa perburuan maupun tindakan terhadap satwa liar yang dilindungi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya,” kata Itno.
Sebelumnya, seekor tapir sempat viral di media sosial setelah terlihat berjalan di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji. Dalam video yang beredar, satwa berukuran besar dengan corak hitam putih itu tampak berjalan santai di badan jalan sehingga menarik perhatian warga. Sejumlah pengendara bahkan memperlambat laju kendaraan dan berhenti untuk menyaksikan langsung kemunculan satwa liar tersebut. (kom)