Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam sebuah keterangan video, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. “Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah. Kendati Febrie telah resmi mengundurkan diri, Ia juga memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar, tidak akan terganggu.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya. Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang. Pengunduran diri Febrie yang terkesan mendadak memunculkan banyak spekulasi, di tengah-tengah upaya Polri membongkar kasus dugaan korupsi dan TPPU kakap.
Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri tengah menyidik sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Sejak Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8-9 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp540 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar berlangsung di sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai USD4.767.300 dan SGD14.083.800.
Nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Sebelumnya, penyidik juga menyita SGD3.130.000 dan USD889.965 dari sebuah brankas di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Polisi turut menyita uang senilai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Coin Money Changer. Selain menggeledah ruko di Cipete, penyidik juga menggeledah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan; serta Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menggeledah rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor DMG di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT TML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta kediaman seorang berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place. (sic)