Naradaily-Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (12/7/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut, dugaan korupsi yang dilakukan FA sangat meresahkan masyarakat. Selain menodai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, kasus tersebut dinilai menimbulkan kerugian besar karena berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterkaitan antara perkara tersebut dengan peristiwa pemadaman listrik tersebut.

“Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gus Falah mendorong agar proses penyelidikan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil.

Ia juga mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi proses penanganan kasus korupsi yang menjerat FA.

“Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami. Terima kasih,” katanya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

Totok menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir merupakan Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok menambahkan bahwa tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.

“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok menjelaskan.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta mata uang asing dan rupiah dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (kom)