Naradaily-Tiga terduga pelaku utama pembunuhan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah tiba di Palangka Raya setelah sebelumnya ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Adi Purnomo membenarkan kedatangan ketiga pelaku yang diamankan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri bersama Polda Kalimantan Tengah tersebut.
“Benar, tiga pelaku yang diamankan di Samarinda oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri dan Polda Kalimantan Tengah, tiba di Palangka Raya,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, tim gabungan kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka bandar narkoba berinisial Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu pada Kamis (9/7) malam di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat proses penangkapan berlangsung, ketiganya disebut memberikan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan masing-masing pelaku mengalami luka tembak pada kedua kaki mereka. Dari salah satu pelaku, polisi juga menyita satu senjata tajam jenis mandau.
Setelah diamankan, ketiga tersangka diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga terduga pelaku tersebut kemudian diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan para tersangka di Kalimantan Tengah mendapat pengawalan ketat dari personel Polda Kalimantan Tengah.
“Sementara ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Slamet.
Dengan penangkapan tiga pelaku utama tersebut, total terduga pelaku yang telah diamankan dalam kasus pembunuhan tiga anggota Polres Katingan kini berjumlah sembilan orang.
Mereka yang telah diamankan antara lain Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M Lupie, Dea Nabila, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Sembilan orang yang telah diamankan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (kom)