Naradaily-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi utang luar negeri Indonesia masih berada pada level yang aman dan terkendali. Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan Bank Indonesia (BI) yang mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai USD444,4 miliar atau sekitar Rp8.029 triliun pada Mei 2026.
Menurut Purbaya, besarnya nominal utang luar negeri RI tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai kesehatan fiskal. Penilaian harus mempertimbangkan kapasitas ekonomi nasional, salah satunya melalui rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Jadi, kita selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026). Purbaya menjelaskan, indikator yang umum digunakan dalam menilai keberlanjutan utang adalah rasio utang terhadap PDB.
Saat ini, rasio utang Indonesia berada di kisaran 40 persen, masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang menjadi acuan dalam Maastricht Treaty. “Jadi, kita kalau pakai di fiskal itu di bawah 60 persen, seharusnya di bawah 60 persen. Kita masih 40 persen, jadi masih jauh,” terang Purbaya.
Menkeu Purbaya menilai kemampuan suatu negara dalam mengelola utang harus dilihat dari ukuran ekonominya, bukan sekadar besaran nominal utang. Karena itu, ia membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki rasio utang terhadap PDB jauh lebih tinggi.
Menurutnya, Amerika Serikat (AS) memiliki rasio utang di atas 100 persen terhadap PDB, Singapura sekitar 175 persen, Jerman di atas 60 persen, sedangkan Jepang mencapai sekitar 275 persen. Dengan perbandingan tersebut, Indonesia dinilai masih berada dalam posisi yang relatif pruden dalam menjaga stabilitas fiskal.
Selain melihat rasio utang, Purbaya juga menyinggung hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings yang kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan keyakinan investor dan lembaga pemeringkat terhadap kemampuan pemerintah mengelola anggaran negara serta menjaga kesinambungan fiskal. “Makanya kemarin S&P Global Ratings bilang kita outlook-nya tetap stabil BBB karena mereka melihat itu juga dan mereka melihat bagimana cara kita mengelola anggaran. Walaupun di dalam negeri sudah ribut, sebenarnya bagus,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan, apabila kemampuan Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dinilai memburuk, lembaga pemeringkat internasional sudah lebih dulu menurunkan prospek maupun peringkat utang Indonesia. “Kalau kita dianggap enggak mampu pasti sudah unstable atau negatif, atau mungkin sudah downgrade,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia melaporkan posisi utang luar negeri Indonesia pada Mei 2026 mencapai USD444,4 miliar atau sekitar Rp8.029 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar USD439,8 miliar atau sekitar Rp7.946 triliun.
Secara tahunan, utang luar negeri Indonesia tumbuh 2,1 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar USD435,6 miliar atau sekitar Rp7.870 triliun. Bank Indonesia menjelaskan, kenaikan ULN tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan utang luar negeri sektor publik, yakni pemerintah dan bank sentral, di tengah kontraksi utang luar negeri swasta yang semakin terbatas.
Meski nilai utang luar negeri Indonesia terus meningkat, pemerintah menegaskan indikator utama yang menjadi perhatian adalah kemampuan menjaga kesinambungan fiskal dan rasio utang terhadap PDB. Dengan rasio yang masih berada di kisaran 40 persen, pemerintah menilai posisi fiskal Indonesia tetap terkendali dan berada dalam batas yang aman. (sic)