Naradaily-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan pembiayaan dan investasi swasta dalam kegiatan penanaman serta restorasi hutan.

Menurut Raja Juli Antoni, mekanisme tersebut berpotensi mendorong perubahan model bisnis di sektor kehutanan, dari yang sebelumnya berfokus pada aktivitas penebangan menjadi upaya pemulihan dan peningkatan tutupan hutan.

“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Antoni.

Lebih lanjut, Menhut menilai pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis nature-based solutions perlu didukung oleh informasi yang memadai mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, hingga tata kelola yang jelas dan terukur.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Kehutanan menyiapkan data spasial yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi kawasan sekaligus menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.

Ia menjelaskan, data tersebut nantinya dapat dipadukan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun kawasan perhutanan sosial.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun proyek berbasis karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata dia.

Raja Juli Antoni menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di sektor kehutanan, khususnya dalam proyek-proyek restorasi dan penyerapan karbon.

Selain membuka peluang investasi, pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, standar, serta tata kelola yang berlaku.

Menurut Menhut, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari strategi pengendalian perubahan iklim.

Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon guna mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca sekaligus membantu pencapaian target iklim Indonesia. “Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden (Prabowo Subianto) dengan Perpres 110 itu,” kata Menhut. (kom)