Naradaily-Amerika Serikat akan mempersingkat masa berlaku visa bagi pelajar dan jurnalis asing mulai September. Ketentuan ini mencerminkan kebijakan Presiden Donald Trump memperketat aturan imigrasi.

Bagi pemegang visa pelajar dan pertukaran pelajar, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, masa tinggal mereka pada prinsipnya dibatasi hingga empat tahun. Kemudian, bagi wartawan/jurnalis asing, masa tinggal mereka di AS tidak boleh lebih dari 240 hari.

Khusus untuk warga negara China, dalam kategori ini, dibatasi hanya boleh tinggal hingga 90 hari. Melansir Kyodo, Jumat (17/7/2026), peraturan baru tersebut akan berlaku untuk Visa F bagi mahasiswa internasional, Visa J bagi pengunjung yang diizinkan mengikuti program pertukaran pelajar, serta Visa I untuk wartawan.

Apabila semuanya berjalan lancar, maka peraturan tersebut mulai berlaku 60 hari setelah pemberitahuan tersebut resmi diumumkan hari ini. Berdasarkan aturan tersebut, meskipun izin masuk diberikan untuk jangka waktu tertentu, pemegang visa F, J, dan I dapat mengajukan permohonan perpanjangan di luar periode awal.

Mengizinkan pemegang visa kategori tersebutuntuk tinggal tanpa batas waktu di AS adalah tidak sejalan dengan upaya melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik, tegas DHS. Dalam pemberitahuan tersebut, DHS menyatakan peraturan baru ituakan memberikan perlindungan dan pengawasan tambahan terhadap non-imigran kategori tersebut.

Karenanya hal itu memungkinkan DHS untuk memeriksa dengan lebih baik apakah pemegang visa tersebut memenuhi persyaratan untuk tinggal sementara di Amerika Serikat. Sebelumnya, di bulan-bulan terakhir masa jabatan pertama Trump pada2020, AS berupaya melakukan perubahan serupa.

Namun, usulan saat itu mendapat penolakan keras dari kalangan lembaga pendidikan tinggi dan banyak lembaga lain, sehingga dibatalkan di tahun 2021 oleh pemerintahan Presiden Joe Biden saat itu. (sic)