Naradaily-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan bahwa upaya mewujudkan ketahanan energi nasional membutuhkan sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, serta pelaksanaan program. Hal tersebut menjadi semakin penting di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat dan dinamika global yang semakin kompleks.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” katanya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026, dari keterangan resmi, Jakarta, Senin.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPK melaksanakan Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan ini dirancang untuk melihat ketahanan energi secara menyeluruh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola.

Pendekatan tersebut melanjutkan praktik baik yang sebelumnya telah diterapkan BPK dalam Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025. Melalui pemeriksaan tematik, berbagai aspek yang saling berkaitan dapat dilihat secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu sektor.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan ketahanan energi nasional yang dijalankan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dirancang serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN,” ungkap Isma.

Istilah cross cutting issues dalam pemeriksaan tersebut merujuk pada persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan satu sektor atau satu lembaga, tetapi melibatkan berbagai bidang sekaligus. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi.

Pemeriksaan ketahanan energi mencakup sejumlah pilar dan sektor. Di antaranya sektor energi primer yang meliputi minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan energi baru terbarukan; sektor transformasi energi seperti ketenagalistrikan dan pengolahan energi; sektor pengguna energi final yang mencakup transportasi, industri, rumah tangga, dan komersial; serta sektor mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, dan mineral kritis lainnya.

Selain itu, pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi akan mengevaluasi efektivitas tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap sejumlah isu yang berulang. Beberapa di antaranya mencakup tata kelola subsidi dan kompensasi energi, lifting dan cost recovery pada sektor hulu minyak dan gas, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Lifting merupakan istilah untuk jumlah minyak atau gas yang berhasil diangkat dari lapangan produksi, sedangkan cost recovery berkaitan dengan penggantian biaya operasi yang memenuhi ketentuan dalam kegiatan hulu migas. Sementara itu, DMO merupakan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan batu bara untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

Dalam kegiatan entry meeting tersebut, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menjelaskan bahwa ketahanan energi memiliki peran penting dalam menjamin kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat. Ketahanan energi juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, kedaulatan dan keamanan nasional, stabilitas fiskal serta ekonomi makro, hingga pemerataan pembangunan dan keadilan.

“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” ujar dia.

Pemeriksaan nasional tersebut melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, keberhasilannya sangat bergantung pada keterbukaan, komunikasi yang efektif, dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat.

Proses pemeriksaan diharapkan menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai capaian, tantangan, risiko, dan praktik baik dalam sektor energi. Dari proses tersebut, BPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang relevan, dapat diterapkan, dan memberikan dampak nyata.

Surat tugas pemeriksaan secara simbolis diserahkan oleh Ketua BPK yang didampingi Anggota VII BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemeriksaan akan berlangsung pada Agustus hingga November 2026, sedangkan pelaporan hasil pemeriksaan dijadwalkan pada Desember 2026 sampai Januari 2027. (kom)