Naradaily-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Lalu, pengaturan tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia.
“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Legislator bidang pendidikan itu menjelaskan bahwa mekanisme penyetaraan selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian yang menangani urusan pendidikan. Namun, menurut dia, belum terdapat aturan yang jelas mengenai mekanisme konversi nilai akademik, termasuk hasil akademik yang dapat atau tidak dapat disetarakan.
Lalu menilai kejelasan regulasi diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa terkait pengakuan hasil akademik lulusan pendidikan luar negeri.
“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam hasil rapat internal Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu (8/7).
Dalam perkembangan pembahasan RUU tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kini Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Sejumlah materi yang diatur di dalamnya meliputi integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar selama 13 tahun.
Meski telah memasuki tahap harmonisasi, ruang partisipasi publik tetap terbuka. Hetifah menegaskan bahwa masukan masyarakat masih dibutuhkan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” ucap Hetifah.(kom)