Naradaily-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkepanjangan membawa dampak negatif bagi ekonomi dan kesehatan warga. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, negara telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan membela masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di tengah kebakaran yang terus berulang, merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menghancurkan sumber penghidupan warga, pemerintah dinilai tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan. Berdasarkan analisis spasial Walhi, untuk periode Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.
Sementara itu, pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia, dengan 18 persen di antaranya berada di dalam konsesi PBPH. Sebanyak 73 persen titik api terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan analisis tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem ataupun krisis iklim. Menurut dia, karhutla merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah, pembukaan hutan, pengeringan gambut, serta pembiaran terhadap aktivitas korporasi di bentang alam yang rentan.
“Karhutla yang terus berulang membuktikan bahwa persoalannya bukan hanya pada api yang muncul setiap musim kemarau. Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, dan ada bentang alam yang diubah menjadi ruang produksi. Karena itu, negara tidak bisa sekadar berbicara soal pemadaman, tetapi harus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Wahyu, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10/2026).
Ia menyebut, Pasal 72 UU Kehutanan secara tegas mewajibkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat apabila diketahui masyarakat menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan. Dalam konteks karhutla, Walhi menilai unsur-unsur tersebut telah terpenuhi.
Negara dinilai mengetahui terjadinya kebakaran, penderitaan masyarakat, serta gangguan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga. Dampak tersebut juga terjadi berulang dari tahun ke tahun.
Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Christine Constanta, mengatakan bahwa sejak Undang-Undang Kehutanan disahkan pada 1999, mandat tersebut dinilai belum digunakan untuk membela masyarakat korban karhutla. Menurut dia, pembiaran itu berlangsung di tengah besarnya dampak yang harus ditanggung masyarakat.
Berdasarkan temuan yang disampaikan WALHI, karhutla di Jambi membakar sekitar 54.500 hektare lahan dan menyebabkan lebih dari 42.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di Riau, jumlah penderita ISPA mencapai sekitar 35.000 orang, sedangkan di Sumatera Selatan tercatat sedikitnya 82.117 orang.
Kesaksian warga dari Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat juga menggambarkan hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak-anak, memburuknya kondisi kesehatan, serta kehidupan masyarakat yang selama berbulan-bulan terkungkung asap tanpa dukungan pemulihan yang memadai dari pemerintah maupun korporasi. “Seluruh unsur Pasal 72 sebenarnya telah terpenuhi. Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, dan mengetahui kehidupan masyarakat terdampak. Tetapi kewajiban hukum untuk bertindak mewakili kepentingan korban tidak pernah dijalankan. Akibatnya, korban karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami,” tegas Christine.
Bagi Walhi, kegagalan negara tidak hanya terlihat dari mandat Pasal 72 UU Kehutanan yang dinilai diabaikan, tetapi juga dari belum efektifnya penegakan hukum terhadap karhutla. Menurut organisasi tersebut, berbagai capaian yang diklaim aparat penegak hukum belum sebanding dengan kondisi di lapangan, ketika kebakaran terus berulang dan meluas dari tahun ke tahun.
Walhi juga menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu menciptakan efek jera. Penindakan dinilai lebih banyak menyasar pelaku perorangan, pelaku lapangan, dan masyarakat kecil, sedangkan korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pembakaran hutan dan lahan dinilai belum menjadi fokus utama pertanggungjawaban hukum.
Walhi menegaskan, bahwa karhutla terus berulang bukan karena negara kekurangan aturan hukum, melainkan karena arah dan efektivitas penegakan hukum perlu dievaluasi. Ketika penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku kecil, sementara korporasi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran tidak menjadi fokus utama pertanggungjawaban, Walhi menilai efek jera akan sulit tercipta.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong evaluasi tidak hanya terhadap perizinan, tetapi juga terhadap efektivitas penegakan hukum untuk menghentikan karhutla dan memberikan keadilan kepada masyarakat terdampak. “Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, bertindak mewakili kepentingan masyarakat korban karhutla, memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum yang selama ini dinilai gagal menghentikan kebakaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, termasuk penegakan hukum yang belum menyentuh aktor utama di balik karhutla,” tutup Wahyu. (sic)