Naradaily-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong penerapan pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik atau e-voting di seluruh desa di Jawa Barat. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses penghitungan suara sekaligus menekan biaya penyelenggaraan pemilihan.
“Hari ini Pemprov Jabar mewujudkan demokrasi yang cepat, demokrasi yang murah, demokrasi yang melahirkan efisiensi dalam tata kelola keuangan daerah dengan menyelenggarakan pemilihan kepala desa melalui e-voting,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu.
Menurut Dedi, penggunaan sistem pemungutan suara elektronik memungkinkan hasil pilkades diketahui lebih cepat setelah proses pemungutan suara berakhir. Dengan metode ini, penghitungan suara tidak lagi membutuhkan waktu lama seperti pada mekanisme konvensional yang menggunakan surat suara berbahan kertas.
“Pilkadesnya e-voting tanpa kertas suara, tanpa perlu lama-lama menunggu penghitungan suara. Begitu bilik suaranya ditutup, hasilnya sudah bisa terlihat siapa yang menjadi pemenang, menjadi kepala desa,” ujarnya.
Dedi menilai penerapan e-voting dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Selain mempercepat penetapan hasil pemilihan, penggunaan teknologi elektronik juga diharapkan membantu mengurangi kebutuhan logistik yang berkaitan dengan pencetakan dan pengelolaan surat suara.
Karena itu, ia mendorong agar metode e-voting tidak hanya diterapkan di wilayah tertentu, tetapi diperluas ke seluruh desa di Jawa Barat. Dengan penerapan yang merata, manfaat efisiensi waktu dan biaya diharapkan dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah.
“Semua desa yang ada di Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pilkadesnya dengan metodologi e-voting,” katanya.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Digitalisasi dinilai dapat mendukung proses administrasi dan pelayanan publik agar berjalan lebih cepat, tepat, serta efisien, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan pemimpin di tingkat desa.
Penerapan e-voting juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembaruan tata kelola demokrasi desa. Melalui pemanfaatan teknologi, proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan berlangsung lebih praktis, tanpa menghilangkan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan sistem pemilihan elektronik di seluruh desa membutuhkan kesiapan teknis dan tata kelola yang memadai. Ketersediaan perangkat, kesiapan petugas, akses terhadap teknologi, serta pemahaman masyarakat menjadi aspek penting agar pelaksanaan e-voting dapat berjalan lancar di berbagai wilayah dengan kondisi yang berbeda.
Selain efisiensi, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan juga menjadi faktor penting dalam penerapan teknologi demokrasi. Sistem yang digunakan perlu mendukung proses pemungutan dan penghitungan suara yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil pemilihan memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan para peserta.
Dedi menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pilkades harus menjadi bagian dari transformasi pemerintahan desa menuju tata kelola yang lebih modern dan efisien. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya menyederhanakan proses pemilihan, tetapi juga mendukung kemajuan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Ia berharap digitalisasi pilkades dapat memperkuat peran desa sebagai fondasi pembangunan daerah. Dengan proses demokrasi yang lebih efisien, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan semakin mampu mendukung pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Desa tumbuh menjadi basis pembangunan yang berkemajuan,” ujarnya.