Naradaily-Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi pajak sebesar Rp376,12 miliar kepada negara, atau lebih dari 50 persen dari total perolehan pajak transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025, sebagaimana dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar. Capaian ini diraih meskipun nilai transaksi aset kripto secara nasional sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun. Namun demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menurut William, peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto. “Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan Indodax akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku. (kom)