Naradaily-Penerimaan pajak negara tertekan pada Oktober 2025. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Oktober 2025 menunjukkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.459,03 triliun, turun 3,9 persen year on year (yoy) dibanding periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar Rp1.517,54 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, koreksi penerimaan ini dipicu oleh lonjakan restitusi pajak pada Oktober 2025 yang menembus Rp340,5 triliun, tumbuh 36,4 persen dari sebelumnya Rp249,6 triliun. “Kontraksi yang terjadi di penerimaan neto kami ini terkoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan sampai Oktober 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4 persen,” ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Wajib pajak yang membayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang berhak menerima pengembalian dari negara.
Tahun ini, nilai restitusi melonjak pada hampir semua jenis pajak. Pertumbuhan restitusi tertinggi terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai Rp93,8 triliun, melompat 80 persen dari posisi Oktober 2024 yang sebesar Rp52,13 triliun.
Selanjutnya, restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) tercatat Rp238,86 triliun atau tumbuh 23,9 persen. Sementara restitusi jenis pajak lainnya naik 65,7 persen menjadi Rp7,87 triliun.
“Kalau kita lihat, restitusi didominasi PPh badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” imbuhnya. Meski menekan kinerja penerimaan negara, Bimo menilai kenaikan restitusi memberi manfaat bagi dunia usaha.
Dana yang dikembalikan kepada wajib pajak dapat memperkuat likuiditas sektor privat. “Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat sehingga kas yang diterima, termasuk sektor privat, bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian,” tuturnya.
Pada rapat tersebut, Bimo juga melaporkan realisasi neto beberapa jenis pajak masih mencatatkan tekanan. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan tercatat merosot 9,6 persen menjadi Rp237,56 triliun. PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun atau turun 12,6 persen secara tahunan. Penerimaan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp275,57 triliun turun tipis 0,1 persen.
Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp556,61 triliun terkoreksi 10,3 persen. Hanya kelompok pajak lainnya yang tumbuh positif, mencatat Rp197,61 triliun atau naik 42,3 persen.
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 70,2 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Pemerintah memastikan akan terus memantau dinamika restitusi yang kini menjadi faktor dominan dalam pergerakan penerimaan pajak neto. (sic)