Naradaily-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Rencana itu sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.

Airlangga mengatakan pemerintah akan membahas kembali rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kebijakan terhadap pengeluaran, khususnya bagi kelompok kelas menengah.

“Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026). Wacana tersebut mencuat setelah Hashim mengungkapkan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui pemajakan aktivitas ekonomi digital dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pekan lalu.

Hashim menyebut pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

“Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Rapimnas Kadin.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi kebijakan yang dimaksud bukan pengenaan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, aturan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem ini bertujuan menata pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib dan adil. DJP juga menegaskan transaksi perbankan sehari-hari, transfer dana personal, maupun remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak. (sic)