Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tujuh unit bus yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan importasi pakaian bekas ilegal jaringan internasional Korea Selatan dan Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Denpasar, Senin, mengatakan selain terlibat impor pakaian bekas, tersangka ZT menyamarkan uang hasil impor ilegal tersebut melalui PT KYM yang bergerak di sektor angkutan umum berupa bus antarkota.
“Adapun keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan oleh tersangka ZT untuk memperbesar usaha melalui PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian,” kata Ade.
Bus-bus yang dipamerkan kepada wartawan di Denpasar tersebut, lanjut Ade, beroperasi di rute Surabaya–Bandung dan Surabaya–Jakarta. Total aset yang disita petugas dari tersangka ZT mencapai Rp15 miliar dan diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 hingga November 2025.
Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sejumlah transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM serta toko pakaian yang dijalankan.
Selain ZT, Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka lain berinisial SB. Keduanya diketahui beralamat di Tabanan, Bali. Kedua tersangka sama-sama melakukan pemesanan barang kepada warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Selama periode 2021 hingga 2025, total transaksi jual beli pakaian bekas tersebut mencapai Rp669 miliar. Barang bekas yang dipesan melalui warga negara Korea Selatan itu dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan, Bali.
Selanjutnya, pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun di wilayah lain di Indonesia. Keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal itu kemudian dibelikan berbagai aset berupa tanah, bangunan, mobil, dan bus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kom)