Naradaily-Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) tidak hanya diberlakukan di DKI Jakarta. Daerah sekitar Jakarta seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), juga melakukan hal serupa.

Sejumlah pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak sebaran abu vulkanik GAK mengambil langkah menerapkan PJJ demi keselamatan kesehatan siswa dan tenaga kependidikan. Pemkot Bogor, misalnya, memberlakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota, yakni jenjang TK, SD, dan SMP, berlaku Senin (7/9/2026) hari ini.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak, khususnya pada usia dini hingga remaja tingkat pertama, dari potensi risiko di lapangan. “Mulai besok (hari ini, Red), Senin (7/9/2026), kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dialihkan sementara ke rumah melalui skema PJJ. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama. Kebijakan ini diambil agar proses belajar tetap berjalan dengan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan,” ujar Dedie A. Rachim, dikutip dari akun Instagram @pemkotbogor, dikutip hari ini.

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru di bawah naungan Pemkot Bogor agar segera berkoordinasi dan memastikan kesiapan teknis pembelajaran daring mulai Senin pagi. Para tenaga pendidik diminta untuk menyampaikan materi secara interaktif dan proporsional bagi siswa TK, SD, maupun SMP. Para orang tua diimbau mendampingi anak-anaknya, terutama anak-anak usia TK dan SD yang memerlukan bimbingan lebih intensif selama menjalani proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas anak di luar ruangan.

 

Pemkot Bogor akan terus memantau perkembangan situasi secara berkala guna mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Informasi resmi lanjutan akan terus diumumkan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Kota Bogor.

Dikutip dari akun @pemkotdepok, PJJ di Kota Depok, Jawa Barat, diberlakukan pada 7-8 September 2026. “Mempertimbangkan kondisi cuaca dan sebaran abu vulkanik di wilayah Kota Depok serta keselamatan peserta didik, pembelajaran jenjang PAUD, TK, RA, SD, SMP, Madrasah, dan Tsanawiyah dialihkan menjadi PJJ pada 7–8 September 2026. Setelah 8 September, Pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya,” demikian pengumuman tersebut.

PJJ juga diberlakukan di Kota Tangerang, Banten. PJJ berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP baik Negeri maupun Swasta di Kota Tangerang sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik GAK. “Sebagai tahap awal, pelaksanaan PJJ berlangsung selama tiga hari, yakni hingga Rabu, 9 September 2026. Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Minggu (6/9/2026).

Pemkot Tangerang akan melihat perkembangan kondisi di lapangan dan informasi dari instansi terkait untuk menentukan langkah berikutnya. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perkembangan sebaran abu vulkanik.

“Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diimbau mengikuti informasi resmi dari Pemkot Tangerang dan Dinas Pendidikan terkait perkembangan pelaksanaan pembelajaran. Orang tua juga diharapkan mendampingi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah,” katanya.

Senada, Pemkot Tangsel juga memberlakukan PJJ. Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/5613/Dikbud/2026. Isinya, PJJ/Belajar Dari Rumah (BDR) diberlakukan sementara pada hari Senin, 7 September 2026.

“Untuk Sekolah, pastikan PJJ berlangsung aktif, terarah, dan bermakna memanfaatkan platform digital (Google Classroom, LMS, dll) serta melaporkan rekapitulasi pelaksanaan PJJ. Untuk Orang Tua/Wali, mohon agar mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama PJJ di rumah. Batasi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari dampak abu vulkanik. Gunakan masker standar medis/respirator jika terpaksa beraktivitas di luar rumah,” demikian pengumuman tersebut.

Dikbud Tangsel bersama DLH dan BPBD Kota Tangerang Selatan terus berkoordinasi memantau perkembangan kualitas udara (ISPU) dan sebaran abu vulkanik untuk kebijakan selanjutnya. (sic)