Naradaily-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Para CPMI ilegal tersebut diketahui hendak menuju sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, serta negara Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar—yang dikenal sebagai tujuan rawan penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, di Tangerang, Selasa. Namun, pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas menemukan banyak indikasi kuat yang menunjukkan mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.
Galih menjelaskan bahwa para CPMI tidak mampu memberikan informasi perjalanan secara jelas, seperti rencana lama tinggal maupun tempat menginap di negara tujuan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya keberangkatan pekerja migran ilegal dengan modus wisata.
Selama Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menambahkan bahwa deteksi CPMI nonprosedural kini semakin menantang karena banyak dari mereka sudah memahami pola pemeriksaan petugas. Meski demikian, imigrasi tetap menerapkan dua lapis filter, yaitu pemeriksaan fisik dan gestur melalui wawancara singkat di konter imigrasi, serta pemeriksaan melalui sistem Subject of Interest (SOI) untuk mereka yang memiliki rekam jejak sebelumnya.
“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya,” ujar Jerry.
Selain menggagalkan keberangkatan CPMI ilegal, sepanjang Januari hingga Desember 2025, kantor imigrasi juga menolak permohonan 197 paspor yang terindikasi berkaitan dengan TPPO dan TPPM. Meskipun banyak pemohon mengaku hendak bepergian untuk wisata, pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya rencana bekerja secara ilegal di luar negeri.
Seluruh CPMI nonprosedural yang gagal berangkat kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk pembinaan dan pendataan, sementara kasus yang terindikasi TPPO/TPPM diteruskan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut. Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya memperketat pengawasan demi melindungi WNI dari risiko eksploitasi, terutama pada periode libur panjang seperti Nataru. (kom)