Naradaily-Kedutaan Besar Iran di Jakarta menyatakan bahwa pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu yang dinilai bersifat provokatif telah memicu peningkatan kekerasan teroris serta destabilisasi sosial di Teheran. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul eskalasi situasi keamanan di ibu kota Iran dalam beberapa waktu terakhir.

“Republik Islam Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis,” bunyi pernyataan Kedutaan Besar Iran yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kedutaan Iran menilai pernyataan dan sikap eksplisit serta intervensionis dari para pejabat Amerika Serikat dan Israel yang mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip dasar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Iran menegaskan bahwa intervensi Amerika Serikat tersebut secara khusus melanggar prinsip kedaulatan nasional, non-intervensi dalam urusan internal negara, serta larangan ancaman atau penggunaan kekerasan.

Menyikapi hal itu, Iran menekankan bahwa setiap hasutan, dukungan, atau fasilitasi tindakan kekerasan dan subversif di dalam sebuah negara merdeka dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan menimbulkan tanggung jawab langsung bagi negara yang melakukan campur tangan. “Upaya untuk mengeksploitasi tuntutan ekonomi rakyat Iran sebagai dalih untuk memberikan tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran nyata terhadap kemerdekaan dan integritas teritorial Republik Islam Iran,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Kedutaan Besar Iran menjelaskan bahwa unjuk rasa yang dimulai pada 28 Desember 2025 dipicu oleh fluktuasi nilai tukar dan dilakukan oleh serikat pekerja serta kelompok ekonomi yang terdiri dari pengusaha dan pedagang di Teheran. Aksi tersebut, menurut Iran, berlangsung secara damai dengan tuntutan utama mengembalikan stabilitas pasar dan penerapan langkah-langkah ekonomi yang efektif, serta telah mendapat perhatian dan tindak lanjut dari otoritas terkait.

Namun berdasarkan dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus unjuk rasa damai tersebut disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi dengan gerakan yang disetir dari luar. Aksi itu memicu perusakan properti publik serta penyerangan terhadap lembaga penegak hukum. “Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional,” ujar pernyataan Kedubes Iran.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa kali memberikan komentar terkait aksi unjuk rasa yang meluas di Iran. Terbaru pada Selasa (13/1), Trump menyatakan Amerika Serikat siap mengambil tindakan yang sangat keras apabila laporan bahwa Iran berencana mengeksekusi para demonstran terbukti benar. “Saya belum mendengar soal hukuman gantung itu. Jika mereka menggantung orang-orang tersebut, Anda akan melihat beberapa hal terjadi. Kami akan mengambil tindakan yang sangat keras jika mereka melakukan hal seperti itu,” kata Trump. (kom)