Naradaily-Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap setelah kedapatan memiliki senjata api ilegal serta menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, pada Jumat di Tangerang mengatakan bahwa pelaku menyimpan senjata api jenis revolver dan menipu seseorang dengan modus penanganan perkara. “Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.
Apreza menerangkan bahwa total uang yang berhasil ditipu pelaku mencapai Rp283 juta, sementara sisanya masih terdapat di rekening bank milik Tonny. Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dan meyakinkan korban dengan dalih mampu mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucap Apreza.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menipu sedikitnya dua orang. “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menyita senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru, serta 12 butir peluru aktif lainnya. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan barang lain-lain.
Pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. “Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” tutup Apreza. (kom)