Naradaily-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan pelindungan dan pendampingan kepada asisten rumah tangga asal Indonesia yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial.

KJRI Johor Bahru dalam pernyataan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, Minggu, menyampaikan bahwa terdapat tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban, masing-masing berinisial YY, SH, dan YA, yang diduga mengalami kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia.

Dua WNI berinisial YY dan SH telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut. Sementara itu, YA diketahui telah lebih dahulu pindah ke Kuala Lumpur sebelum video penganiayaan tersebut viral.

KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa pada 13 Juni 2026, layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan pemberi kerja terhadap dirinya serta dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja.

Kondisi tersebut sempat membuat para korban takut melaporkan tindakan kekerasan yang dialami. Namun, karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara juga menyatakan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sementara itu, KJRI Johor Bahru saat ini berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk mengupayakan penjemputan YA yang berada di Kuala Lumpur agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama.

KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Penanganan kasus ini dikoordinasikan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan aspek pelindungan, pendampingan hukum, serta penanganan para korban dapat dilakukan secara terpadu dan optimal.

KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.

Para WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru juga disarankan untuk mengadukan berbagai permasalahan melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI JB di +60105288040. (kom)